Kamis, 27 November 2014

Organisasi dan Manajemen Koperasi

James A.F Stoner mendifinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut Pengorganisasian(organizing) dan dilakukan oleh seorang Manager. Struktur Organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antarposisi dan struktur perusahaan. Dan berikut adalah Organisasi menurut para Ahli :

ORGANISASI KOPERASI

Organisasi Koperasi Menurtut Hanel
         Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu : 
Kriteria :
  • Substansi dalam pengertian Suatu sistem sosial
  • Hubungan terhadap lingkungan dalam pengertian Suatu sistem yang terbuka
  •  Cara kerja dalam pengertian sistem yang berorientasi pada tujuan
  •  Pemanfaatan sumber daya dalam pengertian sistem ekonomi

Dalam semua pengertian tersebut maka diambil kesimpulan bahwa sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
  • Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
  • Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
  • Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
 Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
  • Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama yang disebut sebagai kelompok koperasi
  • Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri yang disebut sebagai swadaya dari kelompok itu sendiri.
  • Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
  • Koperasi sebagai perusahaan mempunya tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Di ambil kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut :
  • Anggota Koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam  kegiatan sosial ekonominya
  • Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
  • Organisasi koperasi, sebagai badan usahaa yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
Struktur Organisasi di Indonesia
  • Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Pengelola
MANAJEMEN KOPERASI  

Unsur - unsur Manajemen Koperasi adalah sebagai berikut :
  • Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi,manajemen,dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota.Umumnya rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
  • Pengurus diilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mempersoalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
  • Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang diselenggrakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. oleh sebab itu dla struktur organisasi koperasi posisi pengawsan dan pengurus adalah sama.
  • Pengelola adalah tim manajemen yang disangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director)  dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.



Sumer data di ambil di buku
 yang berjudul Koperasi "Teori dan Praktik"  ditulis oleh Arifin Sitio dan Halomoan Tama

Analisis SWOT Koperasi di Indonesia

Perkembangan Koperasi di Indonesia  menurut Analisi SWOT

 Kekuatan (Strength)
Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini.
Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya.
Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari:
1.  Sumber-sumber tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya koperasi susu, koperasi harus memperhatikan kualitas susu yang dihasilkan) dan kekuatan modal.
2. Sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan.
3. Kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif.
 Kelemahan (Weakness),
Kelemahan (Weakness) yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru / dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota.
Misalnya,di koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggotanya koperasi tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan baku murah.
Kesempatan (Opportunties)
Kesempatan (Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang. Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar. Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah:
1.       Posisi pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi konsumen).
2.       Pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses produksi.
3.       Sangat memahami rantai produksi dari produk bersangkutan.
4.       Menerapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar.
5.       Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).
1.2.2  Ancaman (Threats)
Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan,  meningkatnya pelacuran atau gejolak sosial sebagai akibat mahalnya dan persaingan tour operator asing yang lebih professional, yaitu dengan melihat kekuatan (Strengths), kelemahan (Weakness), kesempatan (Opportunities) dan ancaman (Threats) koperasi di Indonesia.
Sedangkan faktor-faktor eksternal terutama adalah intervensi pemerintah yang terlalu besar yang sering didorong oleh donor, kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi dan politik, dan harapan-harapan yang tidak realistic dari peran dari koperasi. Menurut mereka, problem yang paling signifikan adalah cara bagaimana koperasi itu dipromosikan oleh pemerintah. Promosi yang sifatnya dari atas ke bawah telah menghalangi anggota untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan koperasi. Bentuk-bentuk organisasi dan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan diatur oleh pihak luar.
Jadi koperasi telah gagal untuk berkembang menjadi unit-unit yang mandiri dan sepenuhnya berdasarkan anggota. Masih dalam kaitan ini, Linstad (1990) mengatakan bahwa di banyak negara berkembang sering kali pemerintah melihat dan menggunakan koperasi sebagai suatu alat untuk menjalankan agenda-agenda pembangunannya sendiri.
Koperasi sering diharapkan bahkan di paksa berfungsi sebagai kesejahteraan sosial dan sekaligus sebagai organisasi ekonomi, yang dengan sendirinya memberi beban sangat berat kepada struktur manajemen koperasi yang pada umumnya lemah.
Menurut Braverman, dkk. (1991), sedikit sekali perhatian diberikan kepada kondisi-kondisi ekonomi dimana koperasi-koperasi diharapkan melakukan berbagai aktivitas. Promosi koperasi yang tidak diskriminatif, yakni tanpa memberi perhatian pada hal-hal seperti dinamik-dinamik internal, insentif, struktur kontrol, dan pendidikan dari anggota, sering kali telah membuat koperasi-koperasi menjadi organisasi-organisasi birokrasi yang sangat tergantung pada dukungan pemerintah dan politik. Oleh karena itu, Gentil (1990) menegaskan bahwa agar koperasi maju maka hubungan antara pemerintah dan koperasi yang didefinisikan ulang. 
  Hambatan-hambatan  Koperasi di indonesia       
 Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Koperasi di Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat.
Beberapa faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan adalah dari segi permodalan. Faktor lain yang perlu kita perhatikan dalam mendukung perkembangan koperasi adalah manajemen koperasi itu sendiri. Banyak hambatan yang dihadapi koperasi dari segi manajemennya sendiri.
Permasalahan yang di hadapi Koperasi:
1.Selain itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang semakin berkembang di sejumlah kota Indonesia maupun koperasi simpan pinjam, yang operasinya lebih pada kredit mikro .
2.Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejah teraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri.Padahal Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’
3.Kurangnya kejelasan akan kesadaran dan kejelasan dalam keangggotaan Koperasi
4.Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi
5.Para angota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi,dan kemampuan menejerial.
Solusinya adalah:
1. Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian. Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘Modal’ awal untuk mengembangkan diri. Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut.
2. Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota. Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi. Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.
3. Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antarkoperasi;
4. Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan.

Minggu, 16 November 2014

Celengan Buka-Tutup Mingguan

I was making this hahaa, Iyaaa tau kok udah banyak yang buat DIY ( Do It Yourself )
 Celengan seperti ini, Tapi bagaimana pun juga kalo buatan sendiri itu rasanya lebih puas dan lebih errr waw banget hahaa...

 Alasan kenapa saya membuat celengan ini, karena saya butuh tempat dimana bisa menyimpan jauh uang saku Mingguan yang sering habis kalo di taro di dompet,

Jadi cara yang bisa saya lakukan adalah yaa do Create this Celengan Buka-Tutup Mingguan

So let me to tell you How to Making this by Yourself !!!

Harus menyediakan barang-barang ini yaaa ...

  1. Komik yang sudah tak terpakai 
  2. Kaleng bekas permen 
  3. Lem kertas
  4. Gunting
  5. Cutter
  6. Pensil
  7. Spidol
  8. Penggaris


Step Ke 1

Gunting bagian - bagian komik yang kalian pilih sesuai pola komik, 
Step Ke 2

Ambil bagian komik yang kamu gunting, Lalu tempelkan ke badan dinding kaleng menggunakan lem kertas,
 Step ke 3

Setelah semua bagian selsai ter tempel ke bagian badan kaleng, langkah selanjutnya adalah, membuat lubang persegi panjang untuk memasukan uang ke dalam kaleng,

Step ke 4

Seperti inilah ketika sudah selsai menempel seluruh badan kaleng dengan helai-helai komik dan sudah tersedianya lubang untuk memasukan uang









Walaaaa and This is it Celengan Buka-Tutup Mingguan. . . .

Kenapa di namain Celengan Buka-Tutup Mingguan, 
karena Celengan ini bisa di ambil sewaktu waktu kalian butuh uang mingguan sisa uang jajan yang sudah terkumpul di dalam celengan ini.

Jika kepepet perlu di gunakan jadi gak akan merusak celengannya itu sendiri. Selain mudah digunakannya bahan-bahannya juga tidak mengeluarkan modal yang besar..

Let's do try that guys, hope will to be useful :)


Kamis, 30 Oktober 2014

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi

Globalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses masuknya ke ruang lingkup dunia. Sedangkan menurut wikipedia bebas, globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia diseluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Jadi dapat kita simpulkan, globalisasi adalah kemajuan peradaban manusia. Globalisasi layaknya “dunia tanpa batas”. Dimana pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain. Dan terbukanya pasar bebas, yang membuka peluang bisnis bagi sebagian kalangan, tetapi juga menumbuhkan kesulitan dari kalangan lainnya. Para penganut ekonomi pasar bebas sangat yakin dan berargumentasi bahwa konsep persaingan terbuka ini akan memberikan dampak positif bagi semua lapisan mayarakat semua tempat, berupa pendistribusian hasil-hasil pembangunan ekonomi yang proposional. Argumentasi ini mendapat penolakan dari ekonomi lainnya yang secara nyata telah melihat dampak negatif dari konsep tersebut, karena produksi, teknologi dan kualitas sumberdaya manusia. Terlepas dari perdebatan kedua kubu yang pro dan yang kontra terhadap globalisasi, perlu dipertanyakan apakah pelaku ekonomi Indonesia telah siap menghadapi kondisi persaingan yang semakin ketat, sedangkan diketahui sampai sekarang ini kondisi perekonomian nasional masih diwarnai oleh ketimpangan dalam penguasaan aset-aset produktif, serta kemiskinan pengangguran yang besar.
Saat ini globalisasi sudah merambah ke segala sendi kehidupan, dan mau tidak mau koperasi-pun harus menyesuaikan diri. Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tidak boleh tergerus oleh badan usaha lainnya termasuk swasta dan BUMN. Kalau saya cermati dari tulisan saya sebelumnya mengenai “wajah koperasi Indonesia saat ini”, apabila belum ada perbaikan dari masalah-masalah yang saya jabarkan dalam tulisan tersebut, menurut saya koperasi belum mampu untuk menghadapi era globalisasi. Mengapa? Karena di era globalisasi ini semuanya dituntut untuk serba praktis, cepat, dan pastinya serba teknologi. Persaingan pun semakin terbuka dan sangat ketat.
Selain masalah-masalah dasar tersebut, menurut saya ada poin-poin penting yang harus dilakukan koperasi dalam menyongsong era globalisasi agar bisa bersaing dengan unit ekonomi lain, diantaranya adalah sarana dan prasarana, serta SDM dan beberapa hal pendukung lainnya, sebagai berikut:
  • Pertama, menyangkut sarana dan prasarana, sejak Juli 2011 pemerintah menetapkan pembentukan koperasi modern. Koperasi modern bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan kontribusi koperasi, membantu koperasi meningkatkan kinerja bisnis, daya saing serta kemampuan melayani masyarakat, dan mengembangkan ekosistem bisnis koperasi melalui pola kemitraan. Keberadaan koperasi modern ini memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional yang selama ini dikenal oleh masyarakat. Keuntungan pembentukan koperasi modern diantaranya: 1. lebih mudah dalam hal pengawasan kepengurusan oleh pihak terkait,
    2. lebih akurat dalam pengolahan data,
    3. mem-fasilitasi masyarakat luar yang ingin lebih mengetahui dan mengenal koperasi,
    4. Berbagi informasi dengan masyarakat luar.

  • Kedua, masalah SDM. Para pengurusnya selain harus ahli dalam mengelola koperasi, mereka juga tidak boleh gagap terhadap teknologi. Zaman sekarang ini, masyarakat lebih suka dengan hal-hal yang prosesnya cepat dan mudah. Seperti misalnya koperasi simpan-pinjam. Apabila anggota ingin melakukan peminjaman, alangkah baiknya, surat permohonan pinjaman bisa dilakukan lewat email atau semacamnya dan pencairan dananya cepat sehingga seharusnya prosesnya tidak membutuhkan waktu yang lama.

  • Ketiga, lebih memahami pasar. Agar koperasi tetap eksis di masyarakat, koperasi tidak boleh menutup diri, melainkan harus membuka diri terhadap apa yang terjadi didalam masyarakat, apa yang sedang hangat dimasyarakat. Apabila pengelolanya cerdas dalam membaca situasi, hal tersebut bisa saja menjadi peluang bisnis yang dapat lebih mengembangkan sayap koperasi.

  • Keempat, perlu dipertimbangkan adanya badan atau tenaga fungsional khusus ditingkat daerah yang memantau dan mengawasi kesehatan koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) mengingat bidang usaha memiliki ke-khusus-an seperti bank.

  • Kelima, keberadaan koperasi belum cukup dikenal apalagi mengakar kalangan masyarakat. Berdasarkan pengamatan terhadap beberapa kelompok masyarakat ternyata sebagian daripada mereka tidak tahu akan keberadaan peran koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dapat memberikan bantuan dalam berbagai aspek perekonomian. Ada sebagian kelompok lain yang takut ikut berorganisasi karena mereka menduga bahwa keikutsertaanya harus membayar sejumlah uang. Nah, anggapan negatif ini harus dihilangkan bagaimanapun caranya. Karena masyarakat berperan sangat besar terhadap perkembangan koperasi.

Agar koperasi dapat bertahan dalam menghadapi globalisasi pemberdayan koperasi oleh masyarakat secara profesional yang otonom dan mandiri dalam arti berkemampuan dalam mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain.
Dalam globalisasi koperasi juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi ekonominya serta berkemampuan untuk bekerjasama, saling menghargai, menghormati antar koperasi dan seluruh stakeholder lainnya dengan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Regulasi peraturan pemerintah diperlukan jika terjadi kesalahan pasar sebagai akibat dari terjadinya kecurangan dari pelaku ekonomi yang kuat terhadap yang lemah atau pasar bergerak kearah munculnya persaingan. Intervensi pemerintah dalam bentuk perlindungan diperlukan dalam rangka mengendalikan perilaku ekonomi, bukan pranata ekonomi.
Apabila kegiatan-kegiatan itu dilakukan dengan konsisten dan fokus maka diharapkan dapat memotivasi untuk mengembangkan wadah pengurusan akte notaris dalam paket bantuan perkuatan yang diberikan kepada koperasi dan UKM.
Khususnya mengenai pendidikan dan sosialisasi kegiatan ini perlu diadakan dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat, membangun sistem perberdayaan ekonomi masyarakat, memacu pengembangan usaha produktif, menumbuhkan jiwa kewirakoperasian dan mekanisme pembentukan koperasi.
Mau tidak mau. Siap tidak siap. Apabila koperasi ingin terus ada dan diakui oleh masyarakat, maka koperasi haruslah mengikuti perkembangan zaman yakni di era globalisasi ini.

Tata Cara Mendirikan Koperasi

   Suatu badan  usaha apapun dan dimana pun jika dalam pembentukannya pasti memerlukan yang namanya tata cara maupun  syarat-syarat, syarat begitupun dengan koperasi yang akan kita bahas kali ini, untuk pembentukan  koperasi diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Dalam pembentukan koperasi itu sendiri yang perlu diperhatikan diantaranya :
a.     Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien.
c.   Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.       Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan lain seperti mengadakan rapat pembentukan koperasi, untuk memperkokoh niat yang digalakan yang akhirnya setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait untuk pembentukan koperasi, untuk lebih jelasnya kita lihat step-step pendirian koperasi dibawah ini :
a.     Tahapan Persiapan pendirian koperasi
Dalam pendirian koperasi orang-orang yang ada didalamnya sopasti harus tahu maksud dan tujuan mereka membangun suatu koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan hal lainnya.
b.     Tahapan rapat pembentukan
1.  Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
2.      Isi dari Rapat membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain:
-          Tujuan pendirian koperas
-          Usaha yang hendak di jalankan
-          Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusa
-          Penyusuanan anggaran dasar
-          Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
-          Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
3.    Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan – ketentuan yang ada. Anggaran dasaar tersebut juga tidak boleh bertentanga  dengan ketentuan undang – undang koperasi dan peraturan pelaksanaanya dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya hal –hal yang ahrus di muat harus di muat dalam anggran dasar adalah
a. Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b. Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
c. Tempat kedudukan koperasi daerah kerjanya
d. Maksud dan tujuan koeprasi
e. Jenis dan kegiatan usaha yang akan di lakukan
f. Syarat – syrat keanggotaan dan kepengurusan
g. Ketentuan – ketentuan mengenai hak , kewajiban dan tugas anggota dan para pelaksana
h. Ketentuan – ketentuan mengenai simpanan ( permodalan ) sisa hasil usaha
4.      Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan  ( mereka di beri kuasa ( pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan permohonanpengesahan badan hukum kepda yang berwenang
c.      Tahapan penegesahan hukum yang diajukan
Dan untuk mendapatakan pengesahan lankahnya sebagai berikut :
1.  Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah koperasi yang akan di bentuk.
2.    Permintaan pengesahan tersebut di ajukan dengan lampiran  sebagai berikut :
                                i.            Dua rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup
                                ii.            Berita acara rapat pembentuka
                                iii.            Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.

Kamis, 16 Oktober 2014

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi



     Menurut UU No25 Thn1992,Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi

Maksudnya  pengertian disini, koperasi mempunyai Tujuan  sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk itu menjadi seorang Menteri/khususnya menteri koperasi tentu tidaklah mudah,karena jabatan seorang menteri itu mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya membantu presiden apalagi atas masalah-masalah yang dihadapi saat ini.Begitu juga dengan Menteri koperasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.Dalam artikel ini tentu menimbulkan pertanyaan apa yang harus saya lakukan andai menjadi seorang menteri koperasi? Dalam menentukan hal yang harus di lakukan tentu jawaban yang paling relevan yaitu mengacu kepada pengertian koperasi menurut UU No25 Thn1992 yang telah dijelaskan diatas, Karena tujuan koperasi itu sendiri untuk menyejahterakan anggotanya. Setelah itu langkah selanjutnya kita harus mengetahui Visi & Misi Koperasi
VISI :
Menumbuhkan dan Membangun Menjadi Pengusaha Sukses dan Tangguh Berbudi Pekertu Luhur dan Berjiwa Besar.
MISI :
1.      Menjalin hubungan silahturohmi yang baik dan bersinergi antara anggota untuk membangun dan memperbesar profesional kerja dan usaha.
2.      Menumbuhkan pengusaha untuk mendukung kemandirian usaha didalam KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA
3.      Menciptakan wadah usaha yang besar yang bermanfaat bagi masyarakat
TUJUAN :
1.      Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya
2.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Dari penjelasan di atas kita tahu dan dapat disimpulkan hal yang dilakukan seorang Menteri Koperasi yaitu Mampu menyelaraskan tindakan yang dilakukan sesuai dengan pengertian,peran,tujuan dan visi misi koperasi tersebut.
maka terjawablah pertnyaan diatas,hal-hal yang harus dilakukan:
o   hal pertama yang saya lakukan jika menjadi menteri yaitu harapan saya ingin membuat koperasi di Indonesia maju dan lebih baik lagi.
o   hal kedua tentu sesuai dengan penjelasan tadi menyelaraskan tindakan tersebut sesui dengan pengertian peran,prinsip,tujuan dan visi misi koperasi itu.
Dengan kondisi koperasi saat ini yang mengalami penurunan tentu banyak masalah-masalah yang harus dihadapi.Masalah-masalah tersebut justru menimbulkan tantangan tersendiri untuk seorang menteri dalam menjalankan tugasnya.maksudnya disini,dengan adanya masalah-masalah yang ada seorang menteri harus mencari jalan keluar atas masalah-masalah.
o   Hal ketiga yang saya lakukan mempelajari,mengatasi/mencari pemecahan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada koperasi saat ini
Beberapa Permasalahan yang terjadi terbagi dua yaitu:
A.      PerMasalahan internal
1.      Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
2.      Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal
3.       Manajemen
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
4.      Permodalan
Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
5.       Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
6.      Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki
7.      Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
B.      Permasalahan eksternal
1)      Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
2)      Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
3)      Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Dari beberapa permasalahan diatas tentu seorang menteri harus mencari cara untuk mengatasinya agar permasalahan yang terjadi tidak berkepanjangan.pemecahan masalah nisa berupa Metode, Program, Gerakan/kebijakan. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah.
v  Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga
v  Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara penumpukan modal anggota
v  Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
v  Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh anggota secara sendiri-sendiri.
v  Pembebanan resiko dari anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya kembali ditanggung secara bersama oleh anggotanya.
v  Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat. 
Dengan beberapa penjelasan di atas Saya berharap koperasi dapat lebih baik lagi Lebih baik dalam hal kata, kinerja dan integritas koperasi,karena untuk menjadi menteri keungan dalam membuat cara efektif,program-program memang mudah namun prosesnya tidaklah mudah.Arti kata bisa menghidupkan, memajukan, dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat di awal, dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini telah hampir meredupkan nama koperasi, serta Koperasi Indonesia dapat terus berkembang..