Kamis, 30 Oktober 2014

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi

Globalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses masuknya ke ruang lingkup dunia. Sedangkan menurut wikipedia bebas, globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia diseluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Jadi dapat kita simpulkan, globalisasi adalah kemajuan peradaban manusia. Globalisasi layaknya “dunia tanpa batas”. Dimana pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain. Dan terbukanya pasar bebas, yang membuka peluang bisnis bagi sebagian kalangan, tetapi juga menumbuhkan kesulitan dari kalangan lainnya. Para penganut ekonomi pasar bebas sangat yakin dan berargumentasi bahwa konsep persaingan terbuka ini akan memberikan dampak positif bagi semua lapisan mayarakat semua tempat, berupa pendistribusian hasil-hasil pembangunan ekonomi yang proposional. Argumentasi ini mendapat penolakan dari ekonomi lainnya yang secara nyata telah melihat dampak negatif dari konsep tersebut, karena produksi, teknologi dan kualitas sumberdaya manusia. Terlepas dari perdebatan kedua kubu yang pro dan yang kontra terhadap globalisasi, perlu dipertanyakan apakah pelaku ekonomi Indonesia telah siap menghadapi kondisi persaingan yang semakin ketat, sedangkan diketahui sampai sekarang ini kondisi perekonomian nasional masih diwarnai oleh ketimpangan dalam penguasaan aset-aset produktif, serta kemiskinan pengangguran yang besar.
Saat ini globalisasi sudah merambah ke segala sendi kehidupan, dan mau tidak mau koperasi-pun harus menyesuaikan diri. Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tidak boleh tergerus oleh badan usaha lainnya termasuk swasta dan BUMN. Kalau saya cermati dari tulisan saya sebelumnya mengenai “wajah koperasi Indonesia saat ini”, apabila belum ada perbaikan dari masalah-masalah yang saya jabarkan dalam tulisan tersebut, menurut saya koperasi belum mampu untuk menghadapi era globalisasi. Mengapa? Karena di era globalisasi ini semuanya dituntut untuk serba praktis, cepat, dan pastinya serba teknologi. Persaingan pun semakin terbuka dan sangat ketat.
Selain masalah-masalah dasar tersebut, menurut saya ada poin-poin penting yang harus dilakukan koperasi dalam menyongsong era globalisasi agar bisa bersaing dengan unit ekonomi lain, diantaranya adalah sarana dan prasarana, serta SDM dan beberapa hal pendukung lainnya, sebagai berikut:
  • Pertama, menyangkut sarana dan prasarana, sejak Juli 2011 pemerintah menetapkan pembentukan koperasi modern. Koperasi modern bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan kontribusi koperasi, membantu koperasi meningkatkan kinerja bisnis, daya saing serta kemampuan melayani masyarakat, dan mengembangkan ekosistem bisnis koperasi melalui pola kemitraan. Keberadaan koperasi modern ini memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional yang selama ini dikenal oleh masyarakat. Keuntungan pembentukan koperasi modern diantaranya: 1. lebih mudah dalam hal pengawasan kepengurusan oleh pihak terkait,
    2. lebih akurat dalam pengolahan data,
    3. mem-fasilitasi masyarakat luar yang ingin lebih mengetahui dan mengenal koperasi,
    4. Berbagi informasi dengan masyarakat luar.

  • Kedua, masalah SDM. Para pengurusnya selain harus ahli dalam mengelola koperasi, mereka juga tidak boleh gagap terhadap teknologi. Zaman sekarang ini, masyarakat lebih suka dengan hal-hal yang prosesnya cepat dan mudah. Seperti misalnya koperasi simpan-pinjam. Apabila anggota ingin melakukan peminjaman, alangkah baiknya, surat permohonan pinjaman bisa dilakukan lewat email atau semacamnya dan pencairan dananya cepat sehingga seharusnya prosesnya tidak membutuhkan waktu yang lama.

  • Ketiga, lebih memahami pasar. Agar koperasi tetap eksis di masyarakat, koperasi tidak boleh menutup diri, melainkan harus membuka diri terhadap apa yang terjadi didalam masyarakat, apa yang sedang hangat dimasyarakat. Apabila pengelolanya cerdas dalam membaca situasi, hal tersebut bisa saja menjadi peluang bisnis yang dapat lebih mengembangkan sayap koperasi.

  • Keempat, perlu dipertimbangkan adanya badan atau tenaga fungsional khusus ditingkat daerah yang memantau dan mengawasi kesehatan koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) mengingat bidang usaha memiliki ke-khusus-an seperti bank.

  • Kelima, keberadaan koperasi belum cukup dikenal apalagi mengakar kalangan masyarakat. Berdasarkan pengamatan terhadap beberapa kelompok masyarakat ternyata sebagian daripada mereka tidak tahu akan keberadaan peran koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dapat memberikan bantuan dalam berbagai aspek perekonomian. Ada sebagian kelompok lain yang takut ikut berorganisasi karena mereka menduga bahwa keikutsertaanya harus membayar sejumlah uang. Nah, anggapan negatif ini harus dihilangkan bagaimanapun caranya. Karena masyarakat berperan sangat besar terhadap perkembangan koperasi.

Agar koperasi dapat bertahan dalam menghadapi globalisasi pemberdayan koperasi oleh masyarakat secara profesional yang otonom dan mandiri dalam arti berkemampuan dalam mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain.
Dalam globalisasi koperasi juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi ekonominya serta berkemampuan untuk bekerjasama, saling menghargai, menghormati antar koperasi dan seluruh stakeholder lainnya dengan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Regulasi peraturan pemerintah diperlukan jika terjadi kesalahan pasar sebagai akibat dari terjadinya kecurangan dari pelaku ekonomi yang kuat terhadap yang lemah atau pasar bergerak kearah munculnya persaingan. Intervensi pemerintah dalam bentuk perlindungan diperlukan dalam rangka mengendalikan perilaku ekonomi, bukan pranata ekonomi.
Apabila kegiatan-kegiatan itu dilakukan dengan konsisten dan fokus maka diharapkan dapat memotivasi untuk mengembangkan wadah pengurusan akte notaris dalam paket bantuan perkuatan yang diberikan kepada koperasi dan UKM.
Khususnya mengenai pendidikan dan sosialisasi kegiatan ini perlu diadakan dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat, membangun sistem perberdayaan ekonomi masyarakat, memacu pengembangan usaha produktif, menumbuhkan jiwa kewirakoperasian dan mekanisme pembentukan koperasi.
Mau tidak mau. Siap tidak siap. Apabila koperasi ingin terus ada dan diakui oleh masyarakat, maka koperasi haruslah mengikuti perkembangan zaman yakni di era globalisasi ini.

Tata Cara Mendirikan Koperasi

   Suatu badan  usaha apapun dan dimana pun jika dalam pembentukannya pasti memerlukan yang namanya tata cara maupun  syarat-syarat, syarat begitupun dengan koperasi yang akan kita bahas kali ini, untuk pembentukan  koperasi diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Dalam pembentukan koperasi itu sendiri yang perlu diperhatikan diantaranya :
a.     Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien.
c.   Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.       Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan lain seperti mengadakan rapat pembentukan koperasi, untuk memperkokoh niat yang digalakan yang akhirnya setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait untuk pembentukan koperasi, untuk lebih jelasnya kita lihat step-step pendirian koperasi dibawah ini :
a.     Tahapan Persiapan pendirian koperasi
Dalam pendirian koperasi orang-orang yang ada didalamnya sopasti harus tahu maksud dan tujuan mereka membangun suatu koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan hal lainnya.
b.     Tahapan rapat pembentukan
1.  Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
2.      Isi dari Rapat membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, antara lain:
-          Tujuan pendirian koperas
-          Usaha yang hendak di jalankan
-          Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusa
-          Penyusuanan anggaran dasar
-          Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
-          Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
3.    Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan – ketentuan yang ada. Anggaran dasaar tersebut juga tidak boleh bertentanga  dengan ketentuan undang – undang koperasi dan peraturan pelaksanaanya dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya hal –hal yang ahrus di muat harus di muat dalam anggran dasar adalah
a. Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b. Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
c. Tempat kedudukan koperasi daerah kerjanya
d. Maksud dan tujuan koeprasi
e. Jenis dan kegiatan usaha yang akan di lakukan
f. Syarat – syrat keanggotaan dan kepengurusan
g. Ketentuan – ketentuan mengenai hak , kewajiban dan tugas anggota dan para pelaksana
h. Ketentuan – ketentuan mengenai simpanan ( permodalan ) sisa hasil usaha
4.      Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan  ( mereka di beri kuasa ( pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan permohonanpengesahan badan hukum kepda yang berwenang
c.      Tahapan penegesahan hukum yang diajukan
Dan untuk mendapatakan pengesahan lankahnya sebagai berikut :
1.  Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah koperasi yang akan di bentuk.
2.    Permintaan pengesahan tersebut di ajukan dengan lampiran  sebagai berikut :
                                i.            Dua rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup
                                ii.            Berita acara rapat pembentuka
                                iii.            Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.

Kamis, 16 Oktober 2014

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi



     Menurut UU No25 Thn1992,Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi

Maksudnya  pengertian disini, koperasi mempunyai Tujuan  sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk itu menjadi seorang Menteri/khususnya menteri koperasi tentu tidaklah mudah,karena jabatan seorang menteri itu mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya membantu presiden apalagi atas masalah-masalah yang dihadapi saat ini.Begitu juga dengan Menteri koperasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.Dalam artikel ini tentu menimbulkan pertanyaan apa yang harus saya lakukan andai menjadi seorang menteri koperasi? Dalam menentukan hal yang harus di lakukan tentu jawaban yang paling relevan yaitu mengacu kepada pengertian koperasi menurut UU No25 Thn1992 yang telah dijelaskan diatas, Karena tujuan koperasi itu sendiri untuk menyejahterakan anggotanya. Setelah itu langkah selanjutnya kita harus mengetahui Visi & Misi Koperasi
VISI :
Menumbuhkan dan Membangun Menjadi Pengusaha Sukses dan Tangguh Berbudi Pekertu Luhur dan Berjiwa Besar.
MISI :
1.      Menjalin hubungan silahturohmi yang baik dan bersinergi antara anggota untuk membangun dan memperbesar profesional kerja dan usaha.
2.      Menumbuhkan pengusaha untuk mendukung kemandirian usaha didalam KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA
3.      Menciptakan wadah usaha yang besar yang bermanfaat bagi masyarakat
TUJUAN :
1.      Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya
2.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Dari penjelasan di atas kita tahu dan dapat disimpulkan hal yang dilakukan seorang Menteri Koperasi yaitu Mampu menyelaraskan tindakan yang dilakukan sesuai dengan pengertian,peran,tujuan dan visi misi koperasi tersebut.
maka terjawablah pertnyaan diatas,hal-hal yang harus dilakukan:
o   hal pertama yang saya lakukan jika menjadi menteri yaitu harapan saya ingin membuat koperasi di Indonesia maju dan lebih baik lagi.
o   hal kedua tentu sesuai dengan penjelasan tadi menyelaraskan tindakan tersebut sesui dengan pengertian peran,prinsip,tujuan dan visi misi koperasi itu.
Dengan kondisi koperasi saat ini yang mengalami penurunan tentu banyak masalah-masalah yang harus dihadapi.Masalah-masalah tersebut justru menimbulkan tantangan tersendiri untuk seorang menteri dalam menjalankan tugasnya.maksudnya disini,dengan adanya masalah-masalah yang ada seorang menteri harus mencari jalan keluar atas masalah-masalah.
o   Hal ketiga yang saya lakukan mempelajari,mengatasi/mencari pemecahan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada koperasi saat ini
Beberapa Permasalahan yang terjadi terbagi dua yaitu:
A.      PerMasalahan internal
1.      Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
2.      Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal
3.       Manajemen
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
4.      Permodalan
Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
5.       Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
6.      Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki
7.      Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
B.      Permasalahan eksternal
1)      Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
2)      Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
3)      Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Dari beberapa permasalahan diatas tentu seorang menteri harus mencari cara untuk mengatasinya agar permasalahan yang terjadi tidak berkepanjangan.pemecahan masalah nisa berupa Metode, Program, Gerakan/kebijakan. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah.
v  Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga
v  Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara penumpukan modal anggota
v  Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
v  Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh anggota secara sendiri-sendiri.
v  Pembebanan resiko dari anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya kembali ditanggung secara bersama oleh anggotanya.
v  Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat. 
Dengan beberapa penjelasan di atas Saya berharap koperasi dapat lebih baik lagi Lebih baik dalam hal kata, kinerja dan integritas koperasi,karena untuk menjadi menteri keungan dalam membuat cara efektif,program-program memang mudah namun prosesnya tidaklah mudah.Arti kata bisa menghidupkan, memajukan, dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat di awal, dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini telah hampir meredupkan nama koperasi, serta Koperasi Indonesia dapat terus berkembang..

Wajah Koperasi Saat Ini

     Sesuai dengan tujuan dari koperasi menyejahterakan para anggota nya dan harus berdasarkan keprimanusiaan , dan juga sesuai dengan ekonomi kerakyatan , namun saat ini nampaknya koperasi diindonesia semakin lama semakin surut akan keberadaan koperasi , namanya pun sudah jarang terdengar,  apakah karena SDM  yang kurang mampu untuk  mengelolanya, dan selain itu mungkin ada badan badan lain yang lebih menarik dari koperasi , baik dari segi marketing maupun dari segi produk .
       Saat ini masyarakat cenderung menyukai hal yang lebih praktis, menyukai banyak pilihan, sesuai dengan pokok ekonomi yaitu manusia memiliki kebutuhan yang tidak terbatas, namun alat pemuas terbatas. Dengan variatif yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat, ini akan membuat masyarakat tertarik kepada variasi tawaran yang mereka berikan.
Sedangkan untuk koperasi sendiri , mungkin tidak semenarik yang lainnya contohnya seperti : indomart, alfamart , mini market , lawson dan lain-lainnnya. bahkan kebanyakan dari anak muda saat ini belum mengetahui seperti apakah sebenarnya koperasi itu. Produk apasaja kah yang ada dalam koperasi tersebut. Dan ada juga koperasi simpan pinjam , apakah ini sejenis bank, namun dalam lingkup yang kecil ? apakah ada sistem pemberian bunga juga terhadap peminjam uang ? atau kah tidak, seharusnya jika kita melihat prinsip dan azaz koperasi tentunya lebih baik, melakukan simpan pinjam pada koperasi ketimbang di bank, namun itulah karena koperasi merupakan unit lembaga atau badan yang masih cukup kecil , dan semuanya tidak bisa kita lakukan pada koperasi, dalam skala yang kecil mungkin bisa kita lakukan simpan pijam pada koperasi . namun jika dalam skala yang besar kita tetap membutuhkan lembaga keuangan seperti bank . yang pastinya bank ini jika dilihat dalam persfektif islam masih pro dan kontra , maka dari itulah munculah bank-bank syariah yang berpedoman pada syariat islam.
      Meski demikian ada juga bank bank yang berbasis syariah namun tetap mengadakan adanya bunga . maka dari itu koperasi ini jika dia mampu mengadakan dana yang besar ini pasti lebih baik, lagi-lagi keterbatasan sumber dana (fund sourch) .
Keberadaan koperasi yang semakin tenggelam, anak muda saat ini semakin tidak mengenal bentuk dan tujuan koperasi. Untuk daerah daerah yang masih menggunakan koperasi unit desa , tentunya ini tidak mudah unutk mengelolanya , karena  banyak faktor intern dan ekstern yang menjadi faktor , apakah koperasi tersebut akan terus berjalan atau tidak, mungkin jikalau tampilan koperasi dibentuk sedemikian rupa seperti indomart , mungkin masyarakat akan tergugah untuk melakukan pembelanjaan di koperasi. Ini artinya apa ?
       Koperasi itu jikalau dilihat dari sudut pandang pribadi saya, tergantung pada pengelola koperasi nya itu sendiri, sepintar-pintar mereka untuk mengelola bagaimana caranya agar koperasi didaerah mereka tersebut tetap berjalan . namun memang tidak semudah membalik telapak tanga untuk mempertahankan itu semua . harus ada jiwa kegotong royongan, harus saling membahu antar anggota, bagaimanapun juga salah satu tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan para anggotanya . Jika dalam salah satu tujuan pengurus adalah untuk konsep materialitas, tentu ini tidak akan berjalan , justru inilah yang disebut dengan faktor intern yang membuat koperasi saat ini semakin mundur .
    Bagaimanakah sisi perhatian pemerintah terhadap koperasi ? dari pemerintah sendiri sudah menganggarkan untuk dana koperasi , mungkin pihak intern lah yang menyelewengkan dana itu hingga tidak sampai ketujuan , hambatan hambatan sedemikian rupa yang mebuat koperasi lagi lagi menjadi semkain tenggelam akan keberadaannya .
         Modal Dalam Perkumpulan Koperasi di dapat dari tiga sumber: Dari anggota-anggotanya sendiri, berupa simpanan simpanan(simpanan pokok, Simpanan wajib, Simpanan   sukarela berjangka) ,Simpanan Pokok, yaitu sejumlah nilai uang tertentu  diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok adalah simpanan yang sudah ditentukan (dalam anggaran dasar) jumlah dan sama besar-nya bagi setiap anggota. Simpanan pokok ini tidak boleh diambil selama menjadi anggota. Oleh karena itu modal sendiri perlu ditambah dengan simpanan wajib.
      Dalam sebuah organisasi mengalami pasang surut sudahla wajar, namun dengan demikian seharusnya para pengurus sudah mengantisipasi ini sebelumnya, maka dari itu dibutuhkannya perncanaan , Meliputi rencana jangka panjang dalam garis besar dan rencana jangka pendek secara terperinci. Rencana merupakan pedoman yang harus dikerjakan, berisikan rencana jelas yang hendak dicapai dengan cara dan tindakan yang akan dijalankan meliputi tenaga manusia, alat-alat fasilitas, dan kebijakan.
         Merencanakan adalah memikirkan, menimbang-nimbang, memutuskan dan menentukan apa yang akan dikerjakan, bagaimana dan oleh siapa, supaya dapat mencapai tujuan tertentuatau mendapat hasil tertentu. 
Dan juga dibutuhkannya penyelarasan, Menyelaraskan (keserempakan) semua bagian dalam  koperasi kesatuan tindakan dan dari semua bagian-bagian dalam suatu organisasi.  Koordinasi meliputi kesatuan bersama dari orang-orang, Bahan-bahan alat-alat produksi dan pemasaran, uang   dan lain-lain untuk bekerja secara keseluruhan.
Pengorganisasian (organizing)
    Meliputi pembagian tugas,tanggung jawab dan kekuasaan untuk melaksanakan rencana yang sudah dibuat. Pekerjaan diatur mulai dari pimpinan sampai pada pelaksanaan bawahan menurut bagian dan lapangan masing-masing.
    Jadi mula-mula melaksanakan tugas-tugas memahami tujuan koperasi, s dapat menyerahkan sebagian kekuasaan kepada manajer bagian usaha dan lain-lain. sesudah itu dipikirkan semua kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan kemudian menyelaraskan pelaksanaan kegiatan itu kepada saksi-
    seksi atau bagian –bagian yang bersangkutan dalam koperasi. Untuk melaksanakan tugas-tugas kegiatan pengurus.
Penuntun/Pengarahan (Directing)
    Menuntun bagian yang terdapat dalam tanggung jawab pengurus agar dapat diarahkan pada tujuan akhir pada setiap tugas yang diberikan pada bawahan dalam bentuk tertentu harus disertai dengan pengawasan.
    Pengurus/Manajer harus berusaha menjelaskan usaha perseorangan swsuai dengan kemampuan untuk mencapai tujuan. Demikian juga selalu menuntun mengawasi serta memberi tahu hubungan dengan kebijakan program organisasi koperasi .